Powered by Blogger.
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sunday, November 2, 2008

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Pornografi pada Kamis (30/10) oleh DPR kita yang terhormat. UU ini sah disetujui seluruh fraksi yang ada di DPR kecuali Fraksi PDI-P dan Fraksi PDS. Kedua fraksi tersebut menyatakan walk-out. Pemerintah melalui Menteri Agama Maftuh Basyuni menyatakan setuju atas pengesahan UU Pornografi ini. Menurutnya, UU ini bersifat nondiskriminasi tanpa menimbulkan perbedaan ras, suku, dan agama. Substansi UU juga dirasa tepat dan definisi dirasa sangat jelas. UU Pornografi untuk melindungi masyarakat dan sebagai tindak lanjut UU Perlindungan Anak dan Penyiaran. Apa isi UU Pornografi yang telah disahkan tersebut? Silahkan download melalui link di bawah untuk melihat isi dari UU tersebut.

Download : UUPornografi.pdf

Thursday, September 18, 2008

Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajat oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagi imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.

Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam Undang-undang No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun, sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.

Selengkapnya silahkan unduh file ebooknya.
Semoga bermanfaat buat kita semua.

Judul : Memahami Untuk Membasmi
Sub Judul : Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi
Penyusun : Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
Ukuan : 575 Kb
Tebal : 128 Halaman
Download : buku_saku_korupsi.zip